Petani Tuntut PT. ANA Kembalikan Lahan Yang Diserobot

Konfrensi pers serikat petani petasia timur, tuntut PT. ANA kembalikan lahan yang mereka serobot dan meminta untuk menghentikan aksi kekerasan dan intimidasi kepada para petani. (Foto : Redaksidiksi).

Diksi.Net, Palu – Sejumlah petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur menyambangi Kantor Komnas Ham Perwakilan Sulawesi Tengah.

Adapun tujuan mereka adalah untuk menuntut hak atas lahan perkebunan mereka yang diserobot oleh PT. Agro Nusa Abadi.

Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah (Sulteng) Noval mengatakan tindakan kekerasan dan intimidasi yang diterima oleh petani diharapkan menjadi perhatian Komnas Ham.

“Sampai saat ini, petani yang terus berjuang hak atas tanahnya kerap menerima aksi kebrutalan dan intimidasi dari PT. ANA dan menepis pernyataan bupati morut yang mengatakan kehadiran PT. ANA memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Noval, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA :  Sidang Ajudikasi Pilkada Parimo: Kalapas Parigi dan Saksi Ahli Kemendagri Berikan Keterangan Krusial

Senada dengan hal itu, Ambo Enre perwakilan Serikat Petani Petasia Timur mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan perlawanan terhadap PT. ANA yang merampas tanah para petani yang merupakan milik orang tua mereka.

“Yang paling menyakitkan, pemerintah daerah sendiri menyatakan sangat mengapresiasi keberadaan PT. ANA karena telah membawa kesejahteraan bagi masyarakat namun kami merasakan sebaliknya. Bukan kesejahteraan yang kami rasakan malah intimidasi dan kriminalisasi yang kami peroleh,” jelas Ambo Ente.

BACA JUGA :  Temu Lapang Bersama Petani di Sigi Bahas Pengendalian Hama Terpadu

Lebih lanjut, pihak PT. ANA menyatakan bahwa kegiatannya telah sesuai prosedur dan berkas dokumen telah lengkap. Padahal sesuai Ombudsman tahun 2018, bahwa pembaharuan izin lokasi tahun 2006 seluas 19.000 hektar dan diperbaharui oleh Plt Bupati Morowali Utara. Sementar Ombudsman Sulawesi Tengah menyatakan pembaharuan ijin lokasi tersebut, mal administrasi. Sehingga PT. ANA tidak memiliki legalitas.

Sementar H. Awaluddin seorang petani dari Desa Tompira menuntut agar tanah mereka dikembalikan. Karena pihaknya masih memiliki bukti kepemilikan lahan sebelum PT. ANA beraktivitas.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus Narkoba dan Sita 54,463 Kg Sabu

Menurut pengakuan para petani, PT ANA atau tidak memiliki surat izin Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan tanah. Sehingga tidak ada pemasukan retribusi untuk daerah. Sehingga secara tidak langsung PT. ANAk tidak memiliki kontribusi pada daerah.