PN Poso Beri Judicial Pardon ke Christian Toibo, Preseden Positif Lawan Kriminalisasi Agraria

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Poso – Pengadilan Negeri (PN) Poso memberikan pemaafan hakim (judicial pardon) kepada Christian Toibo, petani dan pejuang agraria dari Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso. Dalam putusan Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso yang dibacakan Rabu (4/3/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan.

Majelis Hakim yang diketuai Pande Tasya, dengan anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian, mendasarkan keputusan pada prinsip keadilan substantif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP 2023). Pertimbangan hakim mencakup konteks sosial, kemanusiaan, serta kompleksitas konflik agraria yang menjadi latar belakang perkara, sehingga perbuatan terdakwa dinilai tidak layak dihukum pidana.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Tetapkan 35 DPRD

Kasus ini berawal dari konflik agraria di Lembah Napu, khususnya Desa Watutau dan sekitarnya. Masyarakat adat To Pekurehua menolak pemasangan patok dan plang batas oleh Badan Bank Tanah (BBT) karena proses dianggap tidak partisipatif, mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, dan berpotensi merampas lahan kelola rakyat. Christian Toibo didakwa penghasutan karena dianggap memengaruhi warga untuk mencabut atau menolak tanda batas tersebut.

Sandy Prasetya Makal, S.H., Dinamisator Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS), menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penanganan konflik agraria. “Putusan judicial pardon ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat memainkan peran krusial dalam mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” ujar Sandy.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan Elf di Tol Pasuruan-Probolinggo

Menurutnya, perkara ini mencerminkan fenomena kriminalisasi dalam konflik agraria, di mana sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan administrasi pertanahan justru berujung proses pidana. “Ini juga bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang menciptakan chilling effect, yaitu upaya pembungkaman partisipasi masyarakat melalui instrumen hukum,” tambah Sandy.

JPLS memandang pendekatan hakim ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan alat utama menyelesaikan konflik sosial kompleks seperti agraria. Putusan ini mengakui bahwa meski unsur pidana secara formal terpenuhi, dimensi moral dan sosial membuat hukuman tidak layak diterapkan.

BACA JUGA :  Seorang Warga Hilang Saat Beraktivitas di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Meski mengapresiasi keberanian majelis hakim, Sandy menekankan akar masalah belum selesai. “Kriminalisasi bukan solusi bagi konflik agraria. Yang dibutuhkan adalah dialog jujur, pengakuan sejarah penguasaan tanah adat, serta kebijakan agraria yang berpihak pada keadilan sosial,” tegasnya.

Sandy berharap pendekatan serupa terus berkembang di peradilan Indonesia, terutama untuk kasus konflik agraria, sumber daya alam, dan perlindungan masyarakat pejuang lingkungan. “Keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman; hukum bisa menjadi alat pemulihan keseimbangan sosial jika dijalankan dengan kebijaksanaan,” pungkasnya.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *