Dirkrimsus Polda Sulteng Komitmen Perbaiki Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Dirkrimsus Polda Sulteng, AKBP Fery Nur Abdullah. (tengah). (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah strategis untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang belakangan ini mengalami penurunan signifikan.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polres se-Sulawesi Tengah, Dirkrimsus Polda Sulteng, AKBP Fery Nur Abdullah, menyampaikan komitmen jajarannya untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum dan meningkatkan transparansi di internal kepolisian.

Berdasarkan data survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tercatat 73 persen pada Juli 2024, namun menurun menjadi 65,6 persen pada Januari 2025, turun 7,4 persen dalam waktu enam bulan. Penurunan ini, menurut Fery, menjadi alarm penting bagi institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Langkah Strategis Penataan Jalan Tambang Sulawesi Tengah

“Penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama turunnya kepercayaan masyarakat, selain soal keamanan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Fery juga menyoroti masih adanya persoalan teknis dan taktis dalam penanganan perkara yang sering menjadi sorotan publik. Bahkan, survei LSI menunjukkan sebagian masyarakat menginginkan adanya lembaga alternatif selain Polri untuk menerima laporan hukum.

Sebagai bentuk respons, Ditkrimsus Polda Sulteng mengupayakan evaluasi berkala terhadap setiap penanganan perkara. “Untuk tingkat Polda, gelar perkara bisa dilakukan setiap hari jika diperlukan, baik secara langsung maupun melalui video conference. Sementara di tingkat Polres, gelar perkara rutin akan dilaksanakan setiap hari Rabu,” jelasnya. 

BACA JUGA :  KPPBC Musnahkan Barang Milik Negara Jenis BKC HT dan MMEA

Ia menegaskan bahwa tidak ada perkara yang sulit untuk ditangani, asalkan ditangani secara profesional dan transparan. Dalam rangka membangun kembali kepercayaan, seluruh jajaran diminta membuka komunikasi seluas-luasnya dengan pelapor agar tidak terjadi miskomunikasi yang berdampak negatif pada citra institusi.

“Kita tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tapi juga keadilan substansial. Artinya, penyelesaian perkara harus benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat,” tegas Fery.

BACA JUGA :  Yayasan Banua Amal Poso: Menyokong Kemanusiaan dan Keamanan dengan Safari Ramadhan dan Program Kemanusiaan

Namun ia juga mengakui keterbatasan personel yang dimiliki Ditkrimsus saat ini. Karena itu, ia membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan media dalam rangka pengawasan serta penyampaian informasi yang objektif kepada publik.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *