Bawaslu Kota Palu Kembali Berikan Edukasi Sekaligus Penandatangan MoU Pengawasan Pemilihan Partisipatif

waktu baca 2 menit

Diksi.Net, Palu – Bawaslu Kota Palu melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif, sekaligus penandatanganan nota kesepahaman pengawasan partisipatif dengan organisasi kepemudaan.

Adapun organisasi yang melakukan penandatanganan ialah Forum Pemuda Kaili (FPK), Pengurus Muhammadiyah Kota Palu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palu, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Palu.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 akan dipenuhi dengan kerumitan dan tantangan tersendiri.

BACA JUGA :  KPU Palu Pasang APK Pasangan Calon

Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan tahapan pemilu, akan beririsan dengan tahapan pilkada. Sehingga dibutuhkan pengawasan partisipatif dari element masyarakat, utamanya dalam hal pencegahan potensi pelanggaran.

“pengawasan partisipatif penting agar masyarakat memahami tahapan pemilu dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan. Harapannya dengan adanya pengawasan paertisipatif dapat meminimalisir pelanggaran yang dapat terjadi,” ungkap Ivan, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA :  Warga Desa Peura Antusias Sambut Festival Tradisi Kehidupan 2023

Baiknya pengawasan tidak hanya dilakukan oleh bawaslu saja, tetapi harus dilakukan secara keseluruhan sebagai bentuk untuk mensukseskan jalannya pesta demokrasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengungkapkan, peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Hal tersebut kata dia, ditentukan tiga komponen yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Tiga komponen tersebut, harus mempunyai misi yang sama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Peserta, harus mengikuti jalanya tahapan sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA :  Seleksi Anggota Bawaslu Kota Palu

“Salah satunya ketika pemilih pemula usianya sudah mencapai 17 tahun, dan namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap, maka diminta untuk melaporkan kepada petugas yang di kelurahan masing-masing,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *