Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu. Diperolehnya DPT tersebut tidak lepas dari peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu dan jajarannya yang melakukan pengawalan.
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Munirah menjelaskan pada pelaksanaan penetapan DPT, Bawaslu turut memberikan masukan dan saran perbaikan. Selain itu, sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam melaksanakan tugas, Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara ketat dan tatap mengedepankan keterlibatan publik.
“KPU Kota Palu merespons dan terbuka menerima masukan dan saran perbaikan, hingga menindaklanjuti secara berjenjang hasil sinkronisasi data yang telah dilakukan 3 hari sebelum penetapan DPT,” ujar munirah, jumat (24/06/2023).
Lebih lanjut, kata Munirah KPU Kota Palu juga telah melakukan pencermatan terhadap data ganda, menyandingkan data terhadap sejumlah sampling yang merupakan hasil temuan Bawaslu Kota Palu. Sementara untuk data yang berada dalam Sidalih, Bawaslu Kota Palu juga memberikan rekomendasi agar KPU dapat menyandingkan data dengan Disdukcapil perihal data pemilih non LKTP Elektronik.
Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 271.124, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 132.851 dan perempuan sebanyak 138.273 pemilih.
Sementara itu, di kesempatan berbeda Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan mengucapkan terimakasih kepala seluruh jajaran panwas kecamatan dan panwas kelurahan Kota Palu karena telah mengawasi seluruh tahapan pemutahiran data, penyusunan data pemilih, hingga ditetapkan menjadi DPT pada pemilu serentak 2024.