Satpol PP dan Bawaslu Kota Palu Lakukan Penertiban APS Berbentuk APK

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP Kota Palu di damping oleh Bawaslu Kota Palu. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Menyikapi maraknya alat peraga yang terindikasi melanggar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di beberapa ruas jalan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu pada saat penertiban hanya sebatas mengarahkan Satpol PP, Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat ditertibkan.

“penertiban APS berbentuk APK ini akan terus dilakukan kedepannya, hingga memasuki tahapan kampanye,” ungkap Wardiyanto.

Lebih lanjut, pendampingan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini, juga dimaksudkan agar pihak Satpol PP dapat membedakan antara APS dan APS berbentuk APK yang dapat ditertibkan.

Sebelumnya, sebelum dilakukan penertiban Bawaslu Kota Palu juga telah menghimbau kepada setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar menertibkan secara mendiri APS yang di anggap sebagai APK.

BACA JUGA :  Ground Breaking Huntap Tondo II Beserta Infrastruktur Penunjang

“kedepan penertiban Bawaslu Kota Palu, akan lebih berfokus pada titik yang dianggap masih memiliki APS berbentuk APK dengan jumlah yang massiv. Sembari menantikan parpol menertibkannya secara mandiri,” tuturnya.

Wardi juga berkata, saat ini Bawaslu Kota Palu beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan sementara melakukan inventarisir perihal APS berbentuk APK di wilayahnya masing-masing untuk dilakukan penertiban kedepan.

BACA JUGA :  Potensi Saing Produk UMKM Lokal Sangat Menjanjikan