Bawaslu Kota Palu Tegaskan Pengawasan Ketat Kampanye Pemilihan Serentak 2024

waktu baca 2 menit
Komisioner Bawaslu Kota Palu. (Foto : Ist).

Dikis.net, Palu – Tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palu telah berlangsung selama 24 hari sejak dimulai pada 25 September 2024. Bawaslu Kota Palu, sesuai dengan mandat undang-undang, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap tahap pemilihan, termasuk proses kampanye yang kompleks.

Dalam upaya menjaga keadilan dan ketertiban selama masa kampanye, Bawaslu Kota Palu mengeluarkan berbagai imbauan pencegahan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPU, pasangan calon, pemerintah daerah, badan legislatif, hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA :  Bawaslu Palu Bentuk Tim Untuk Awasli Pendistribusian Logistik Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan menerbitkan 11 imbauan. Imbauan pertama, nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, diterbitkan pada 22 September 2024 dan berfokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

“ASN diimbau untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin mendampingi pasangannya selama kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan,” jelas Agus, jumat (18/10/2024).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Kelancaran dan Keamanan Nataru

Selain itu, Bawaslu Kota Palu juga mengeluarkan imbauan untuk menjaga keadilan dalam penyelenggaraan kampanye, seperti pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dan penetapan standar biaya kampanye. 

Melalui imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024, Bawaslu Kota Palu menegaskan larangan terhadap pasangan calon atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang bisa mempengaruhi pemilih.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Lantik 138 Anggota PPS di 46 Kelurahan

“Kami juga melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat dan perguruan tinggi, termasuk diskusi dengan organisasi kepemudaan serta kunjungan ke sekolah-sekolah dan lembaga pemerintahan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dan mencegah pelanggaran selama kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palu,” lanjutnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kota Palu berharap dapat memastikan bahwa tahapan kampanye berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *