Diksi.net, Palu – Telah menjadi tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan berjalan.
Saat ini, Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan menjelaskan, bahwa pengawasan telah dilaksanakan pada tiap tahapan yang dilaksanakan oleh pelaksana teknis.
“salah satu pengawasan yang dilakukan bawaslu adalah kelengkapan administrasi, termasuk didalamnya dokumen yang menjadi syarat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Fadlan, Jumat (12/05/2023).
Selain itu, Bawaslu Kota Palu juga selalu memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Palu. Hal tersebut dilakukan agar memberikan ruang pada semua bakal calon.
“Partai politik sebagai peserta pemilu, harus memanfaatkan waktu yang tersisa semaksimal mungkin untuk melakukan pendaftaran. Terlebih bagi partai politik yang belum melakukan pendaftaran,” tuturnya.