Diksi.net, Palu – Sengketa tanah antara warga Kelurahan Poboya dengan Dewa Made Parsana terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
“Hari ini telah selesai pemeriksaan persiapan, untuk melengkapi gugatan penggugat. Ternyata tadi gugatan sudah dinyatakan lengkap,” jelas Jonaidi Madri, Selaku Humas PTUN Palu, Kamis (20/07/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak ketiga terkait melalui kuasa hukumnya juga telah hadir.
“Pihak ketiga yang telah dipanggil sudah datang. Sekaligus mengajukan permohonan masuk sebagai pihak ketiga dan mengintervensi dalam kasus ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan persiapan selesai kemudian akan berlanjut ke sidang terbuka untuk umum. Dengan agenda sidang adalah pembacaan gugatan yang akan dilaksanakan pada jumat besok (21/07/2023). Kemudian tahapan selanjutnya setelah pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik kemudian acara pembuktian dan pembacaan putusan.
Sebelumnya, enam orang warga kelurahan poboya telah mengajukan sengketa atas terbitnya 5 buah sertifikat tanah di atas lahan pertanian mereka, namun beratas namakan Dewa Made Parsana dan Mohammad Rosman. Sementara warga mengaku tidak pernah mengalihkan atau menjual belikan tanah tersebut.
Warga sendiri, telah beberapa kali mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta pembuatan SKPT, namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi.