Satgas PASTI Gebuk 953 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

waktu baca 2 menit
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta. (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI mencatat bahwa pelaku kejahatan keuangan semakin kreatif dalam menjebak korban.

Modus yang paling sering dilaporkan masyarakat antara lain jasa periklanan yang meminta deposit dengan janji keuntungan berlipat hanya dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Pelaku juga kerap meniru nama, logo, dan identitas perusahaan atau lembaga resmi untuk meyakinkan korban bahwa tawaran tersebut legal.

BACA JUGA :  Pangdam XIV/Hasanuddin Terkesan Dengan Praktik Pertambangan PT Vale

Selain itu, marak pula penawaran pendanaan usaha yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin dan menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Berbagai modus penipuan ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan daring.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Hingga Awal Tahun 2024, Sektor Keuangan Sulteng Tumbuh Positif

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dan hingga kini Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang bekerja sama dengan otoritas.

Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta tidak tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat. Sebelum bertransaksi, pastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

“Jangan pernah memberikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP, atau kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal, terutama jika tawaran tersebut datang melalui pesan pribadi atau media sosial,” tegas Satgas PASTI.

BACA JUGA :  OJK dan BI Luncurkan PIDI: Cetak Talenta Digital Inovatif Lewat DIGDAYA x Hackathon 2026

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id. Laporan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Satgas PASTI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *