OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Atur Risiko Reputasi hingga Kerja Sama

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum. Panduan ini bertujuan mengarahkan pengelolaan media sosial bank agar lebih profesional, terstruktur, transparan, dan bertanggung jawab di era digital.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (6/4/2026), dan dihadiri oleh pimpinan bank umum.

Dian menekankan bahwa media sosial saat ini menjadi kanal komunikasi utama antara bank dan nasabah. Platform ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan dan memperkuat loyalitas pelanggan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko reputasi yang dapat mengancam stabilitas keuangan.

BACA JUGA :  Sulteng Siap Ekspor Durian ke Tiongkok

“Media sosial membantu memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, sekaligus menjadi kanal strategis pengembangan produk digital. Namun, risiko reputasi dari dinamika sentimen digital bisa mengancam stabilitas keuangan,” kata Dian Ediana Rae.

Panduan ini berfokus pada tiga pilar utama pengelolaan media sosial perbankan:

  1. Governance – Tata kelola dan proses pengelolaan media sosial bank secara keseluruhan.
  2. Risk Management – Integrasi risiko media sosial ke dalam sistem manajemen risiko bank.
  3. Compliance & Monitoring – Memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi dan kebijakan internal.

Selain itu, panduan juga mengatur strategi komunikasi krisis di media sosial (social media crisis management) serta memperkenalkan instrumen baru bernama social media stress test untuk menguji ketahanan bank menghadapi risiko reputasi di dunia digital.

BACA JUGA :  Morowali Utara Resmi Miliki Sirkuit Balap

Dian menjelaskan bahwa langkah ini dipengaruhi oleh pengalaman global, termasuk kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial mempercepat terjadinya krisis likuiditas.

“Stabilitas keuangan kini tidak hanya bergantung pada neraca. Kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital menjadi kunci. Bank harus bisa memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik dengan tepat,” tambahnya.

Panduan ini juga secara khusus mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Beberapa ketentuan penting meliputi transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.

BACA JUGA :  OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal

Tujuannya adalah melindungi konsumen dari informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran perbankan.

Dian berharap panduan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapabilitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional.

“Panduan ini menjadi rujukan untuk memastikan aktivitas media sosial selaras dengan prinsip kehati-hatian dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Panduan Media Sosial Perbankan melengkapi berbagai kebijakan OJK sebelumnya yang mendukung transformasi digital perbankan, di antaranya POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber, serta panduan resiliensi digital dan tata kelola kecerdasan buatan (AI) perbankan.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *