OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari PT TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus tindakan oknum tenaga penagihan yang diduga melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

OJK menegaskan bahwa pihaknya memandang serius setiap laporan mengenai praktik penagihan yang tidak sesuai standar industri dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen.

BACA JUGA :  Project InnerSpace Rilis Laporan Potensi Besar Panas Bumi Indonesia

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan yang dijalankan perusahaan. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PT TAFS diminta menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap guna mendukung proses pengawasan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

Secara khusus, OJK meminta PT TAFS untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. 

BACA JUGA :  Polda Sulteng Amankan 9,3 M Aset Hasil TPPU

Perusahaan juga diminta menjaga komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna mempertahankan kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, perkembangan penanganan kasus tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada OJK.

OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Menurut OJK, perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan kepada konsumen.

OJK juga mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Pelanggaran terhadap standar tersebut dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan OJK.

BACA JUGA :  Pendaftaran Calon Presidium MN KAHMI Resmi Dibuka

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, namun juga berkewajiban memenuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.

Pembayaran angsuran secara tepat waktu serta menjaga barang yang menjadi agunan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen yang harus dipenuhi selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK turut mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *