Oknum Petinggi Parpol di Sulteng Dilapor, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Aborsi

Diksi.Net, Palu – Seorang perempuan Warga Toli-toli usia 26 tahun melaporkan oknum petinggi partai politik ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tuduhan pemerkosaan dan aborsi terhadapnya.

Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Perempuan diantaranya Libu Perempuan, Solidaritas Perempuan Palu, KPPA, KPI, LBH APIK dan LBH Catur Bhakti.

Juru bicara Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Fitri mengatakan, terlapor diduga merupakan seorang petinggi salah satu Parpol di Sulteng. Sementra Korban awalnya berkenalan dengan pelaku sejak tahun 2016 dalam Satu organisasi, Kemudian pada 2019, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara.

BACA JUGA :  Babuk 4,4 M, Anggota Polda Sulteng di Amankan

“Dalam ikatan asmara tersebut terjadi hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dengan iming-iming janji dari pelaku akan dinikahi,” kata Fitri.

Selanjutnya kata dia, beberapa bulan kemudian korban lalu hamil dan ada upaya dari pelaku untuk melakukan aborsi. Sementara, ketika hamil diluar nikah korban meminta pertanggungjawaban, untuk dinikahi.

Direktur Libu Perempuan Dewi Rana mengatakan, mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda, sebab terjadi di dua tempat berbeda yaitu di Tolitoli dan Kota Palu.

“Laporan ini baru dilakukan. Karena korban butuh waktu mengumpulkan kekuatan dan mencari siapa yang mau bersolidaritas atas persoalan yang dialaminya,” ucap Dewi.

BACA JUGA :  Keluarga Tahanan Meninggal di Polresta Palu Merasa diintimidasi oleh Aparat

Dewi mengatakan atas laporan tersebut, pihak PPA kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain itu korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari UPT PPA.

“Dalam laporan kepolisian itu pemerkosaan dan aborsi paksa dalam masa kandungan 4 bulan,” ujarnya.” Bahkan akibat aborsi itu saat ini korban mengalami infeksi pada alat reproduksinya,”ucapnya.

Ia mengatakan, indikasinya dalam kasus ini, bukan hanya satu korban tetapi lima orang namun baru seorang yang berani melaporkan. Olehnya mereka mendesak Kepolisian benar-benar serius menangani kasus ini secara objektif dan transparan proses penyelidikannya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebutkan, laporan terkait kasus pemerkosaan dan aborsi itu diterima oleh kepolisian pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.

BACA JUGA :  Gubernur Perintahkan Tangkap Pelaku Pengrusakan PT. AKM

“Baru dilapor kemarin sore. Laporan polisinya hari ini baru masuk di Ditreskrimum, akan dipelajari dulu dan menyiapkan tata naskahnya,” ungkap Sugeng.

Laporan dilayangkan oleh korban ke Polda Sulawesi Tengah pada Rabu, 24 Agustus 2022. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Tertanggal 24 Agustus 2022.