Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Masyarakat diharapkan waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. (Foto : Bea Cukai)

Diksi.Net, Jakarta – Masyarakat patut waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Selain peningkatan potensi konsumsi dan daya beli masyarakat jelang libur tahun baru 2023, masyarakat juga perlu mewaspadai adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat dikenali dengan lima ciri-ciri. 

“Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya. 

Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk bertransaksi online berupa nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang. Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis. Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi.

BACA JUGA :  Indonesia Resmi Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Hatta berharap agar ciri-ciri tersebut dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan korban kedepannya. 

Lebih lanjut, Hatta menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran. 

“Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor. Dengan demikian, tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara, sehingga apabila terdapat orang yang menghubungi dengan meminta kirim uang ke rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut merupakan penipuan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Oknum Petinggi Parpol di Sulteng Dilapor, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Aborsi

Bea Cukai menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai. Apabila terlanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya. 

Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku.

Hatta mengatakan bahwa pada bulan November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai. Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9% merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 967.308.000,00 dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1% merupakan penipuan nonmaterial.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Siap Dukung SNAI ke-28 

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu mengampanyekan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan, potensi kerugian penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang berhasil digagalkan mencapai senilai Rp 970.043.250,00,” tutup Hatta.