OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal

waktu baca 4 menit

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Capaian ini menjadi bagian penting dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement konstruktif dengan mereka serta menghimpun feedback dari investor,” jelas Hasan.

Keempat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026. Adapun empat agenda yang telah dituntaskan meliputi:

  1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik secara bulanan.
  2. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
  3. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor.
  4. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
BACA JUGA :  OJK Longgarkan SLIK, Catatan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Muncul

Selain itu, dilakukan juga penguatan transparansi data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini selaras bahkan melebihi standar praktik di berbagai yurisdiksi global dalam hal transparansi dan kualitas informasi, khususnya ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Penyelesaian empat reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat, meningkatkan kualitas price discovery, menjaga kepercayaan investor, serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di kancah global.

Sebagai bagian dari reformasi, BEI telah memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan ini mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, penyesuaian definisi saham free float, serta ketentuan yang lebih komprehensif dalam proses Initial Public Offering (IPO).

BACA JUGA :  Mentan Minta Pegawai KPK Berkantor di Kementerian Pertanian

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan best practice bursa internasional.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sesuai standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

BEI juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan dan pengembangan kapasitas direksi, komisaris, serta komite audit. Sosialisasi, roadshow, capacity building, dan pendampingan berkelanjutan telah disiapkan bagi Perusahaan Tercatat, termasuk masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float.

Pada 1 April 2026, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Ketentuan baru ini mewajibkan pengungkapan lebih detail, termasuk kepemilikan saham di atas 5 persen, informasi direksi dan komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham 10 persen atau lebih.

Perubahan ini efektif mulai 1 Mei 2026 untuk laporan periode 30 April 2026. Informasi Pemilik Manfaat di atas 10 persen tidak dipublikasikan secara terbuka dan hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

BEI juga mengadopsi praktik terbaik global seperti di Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) dengan mengumumkan saham yang memiliki High Shareholding Concentration (HSC). Pengumuman tersebut dapat diakses di website BEI dengan keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan bahwa distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi investor kini tersedia di halaman pengumuman BEI.

Hasan menyampaikan bahwa OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, termasuk pengembangan produk seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026, serta program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel.

Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan denda administratif sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Khusus kasus manipulasi pasar, denda mencapai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.

“Langkah enforcement yang tegas ini penting untuk memperkuat kredibilitas pasar dan menciptakan disiplin serta kepercayaan investor,” pungkas Hasan.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *