Satgas Pasti Sulteng Tertibkan Usaha Pergadaian Ilegal di Palu
Diksi.net, Palu – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penertiban tegas terhadap usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Satgas Pasti memanggil para pelaku usaha gadai tanpa izin di wilayah Palu. Mereka diminta segera memenuhi seluruh persyaratan izin operasional dari OJK atau menghentikan total kegiatan usahanya.
Ketua Satgas Pasti Sulteng sekaligus Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa kepemilikan badan hukum seperti PT atau CV dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan usaha pergadaian. Izin sektoral dari OJK tetap wajib.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Satgas Pasti terus menjalin sinergi dengan Polda Sulteng, Kejati Sulteng, serta seluruh anggota Satgas Pasti Provinsi,” ungkap Bonny Hardi Putra, Jumat (19/6/2026).
Sinergi antarlembaga ini bertujuan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bagi entitas yang tidak kooperatif.
OJK akan mempublikasikan daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui website resminya. Satgas Pasti juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi gadai.
Penggunaan jasa gadai ilegal kerap menimbulkan kerugian besar, di antaranya: Pengenaan denda keterlambatan yang sangat tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksir barang yang drastis antara saat pinjaman dan saat likuidasi dan risiko tinggi hilangnya barang jaminan akibat lelang di bawah tangan yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas gadai sebelum melakukan transaksi keuangan,” tegas Bonny.
Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan gadai melalui Kontak OJK 157 atau kanal informasi resmi OJK lainnya.
Satgas Pasti Sulteng menyatakan akan terus mengawal proses penertiban ini demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
