Mantan Camat Rio Pakava ditahan Perihal Kasus Website Desa

waktu baca 1 menit
Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, resmi ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Donggala.

Diksi.net, Donggala – Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, resmi ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Donggala pada Selasa (19/9/23) dini hari.

Tamrin saat ini ditahan di sel tahanan polsek Banawa untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari. Ada total 3 orang tersangka yang telah ditahan oleh penyidik.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Telah Tangani 13 Kasus TPPO

Tamrin tiba di Polres Donggala pada Senin pagi pukul 09.00 WITA, mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan membawa tas berwarna hitam berisi dokumen. Pemeriksaan dan pemeriksaan selesai pada pukul 02.30 subuh.

Menurut penasihat hukumnya, Hamka Akib, klien tersebut hanya menghadapi masalah administrasi, namun dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  BI Sulteng Gelar Diskusi Ekonomi Fokus Stabilitas Makro dan Penguatan Pariwisata

“Pasal 3 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Hamka.

Untuk informasi lebih lanjut, sebelumnya polisi telah menetapkan direktur CV. Hani Collection, Ardiansya dan Mardiana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Musnahkan Ratusan Gram Babuk Narkotika

Status hukum mereka langsung diikuti dengan penahanan. Kedua mantan honorer Pemda Donggala tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang krimsus.

Diketahui keduanya tiba di Mapolres Donggala sekitar pukul 13.00 WITA dan pemeriksaan baru selesai pada pukul 00.10 WITA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *