Polda Sulteng Telah Tangani 13 Kasus TPPO

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Polda Sulteng baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang berhasil menangani 13 kasus terkait perdagangan orang.

Kombes Polisi Djoko Wienartono, Kabid Humas Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa dalam 13 kasus tersebut, terdapat 16 korban TPPO, terdiri dari 11 orang dewasa dan 5 anak-anak.

“Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus ini mencapai 14 orang. Kasus-kasus TPPO yang sedang ditangani oleh Polda Sulteng meliputi 2 kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), 7 kasus Pekerja Seks Komersil (PSK), dan 4 kasus eksploitasi anak,” jelas Djoko, Jumat(15/06/2023).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Kembalikan Formulir, PKB Sodorkan Sejumlah Nama Untuk Dampingi di Pilkada 2024

Djoko menyebutkan bahwa Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) untuk pengungkapan kasus TPPO, sesuai dengan perintah Kapolri.

“Ditreskrimum Polda Sulteng ditargetkan menangani 5 kasus, Polresta Palu ditargetkan menangani 3 kasus, sementara Polres jajaran lainnya ditargetkan masing-masing menangani 2 kasus,” tambahnya.

Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang, Kabid Humas menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan stakeholder terkait.

BACA JUGA :  Tim SAR Ditpolairud Polda Sulteng Lakukan Pencarian Korban Banjir

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi ketika ada tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan. Jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, penting untuk memeriksa reputasi dan izin operasional perusahaan tersebut.

Kabid Humas juga mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan terus memeriksa anak perempuan mereka, terutama jika mereka belum dewasa atau masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang berisiko dieksploitasi secara seksual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Meningkatkan Daya Saing PLTS Lokal Pemerintah Beri Relaksasi Aturan TKDN