Mantan Camat Rio Pakava ditahan Perihal Kasus Website Desa

Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, resmi ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Donggala.

Diksi.net, Donggala – Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan alat website desa tahun 2019, resmi ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Donggala pada Selasa (19/9/23) dini hari.

Tamrin saat ini ditahan di sel tahanan polsek Banawa untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari. Ada total 3 orang tersangka yang telah ditahan oleh penyidik.

Tamrin tiba di Polres Donggala pada Senin pagi pukul 09.00 WITA, mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan membawa tas berwarna hitam berisi dokumen. Pemeriksaan dan pemeriksaan selesai pada pukul 02.30 subuh.

BACA JUGA :  Kasman Lassa Kembali diperiksa Perihal Dugaan Korupsi TTG

Menurut penasihat hukumnya, Hamka Akib, klien tersebut hanya menghadapi masalah administrasi, namun dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Hamka.

BACA JUGA :  Penahanan terhadap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan stadion Banggai Laut

Untuk informasi lebih lanjut, sebelumnya polisi telah menetapkan direktur CV. Hani Collection, Ardiansya dan Mardiana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa.

Status hukum mereka langsung diikuti dengan penahanan. Kedua mantan honorer Pemda Donggala tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang krimsus.

Diketahui keduanya tiba di Mapolres Donggala sekitar pukul 13.00 WITA dan pemeriksaan baru selesai pada pukul 00.10 WITA.

BACA JUGA :  BI Sulteng Gelar Diskusi Ekonomi Fokus Stabilitas Makro dan Penguatan Pariwisata