Ditresnarkoba Musnahkan Ratusan Gram Babuk Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375 gram berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375 gram berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dirresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 3 kasus yang sementara ditanganinya dengan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

AKBP Pradipta Mahayana mengungkapkan sebanyak 375 gram barang bukti narkotika jenis sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 3 kasus dengan 5 pelaku.

“1 kasus dijalan trans sulawesi dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” jelasnya

KBO Ditresnarkoba itu juga mengatakan, 3 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA :  Mantan Camat Rio Pakava ditahan Perihal Kasus Website Desa

“5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,” ujarnya

Terhadap para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tegas AKBP Pradipta

BACA JUGA :  Eks Napiter Berbagi Pengalaman dan Komitmen untuk Mendukung Keamanan

Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375 gram, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang, pungkasnya.