Diksi.Net, Tolitoli – Satuan Narkoba Polres Tolitoli berhasil amankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial A (29), warga Dusun Bambanipa Desa Malala Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale memimpin langsung penangkapan mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 21 paket sabu dengan berat 2,47 gram.
“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu. Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa tisu dan plastik bening. Digunakan untuk membungkus 21 paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Dusun Bambanipa,” lanjutnya.
Lebih lanjut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut.
Berkat informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tutupnya.