Kejaksaan Negeri Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 60 Perkara Narkotika

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Palu – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil sitaan Semester II Tahun 2026, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, turut dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht.

“Kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” kata Dr. Lapatawe.

Dari total 77 perkara tersebut, sebanyak 60 di antaranya merupakan kasus narkotika. 

BACA JUGA :  Bank Sulteng Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Poso

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, dan alat hisap sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Palu menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala dua kali dalam setahun. “Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling menonjol di Kota Palu, terlihat dari dominasi jumlah perkara narkotika dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat satuan tugas yang sudah ada serta membangun kesadaran masyarakat melalui keluarga.

BACA JUGA :  Polsek Mori Atas Tangkap Pasutri Bandar Sabu

“Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” ujar Hadianto.

Pemerintah Kota Palu juga mendorong peran RT dan RW untuk memantau kondisi lingkungan masing-masing. Upaya ini diperkuat melalui keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan berbagai satuan tugas lainnya.

“Semoga ini bisa mengawal masyarakat kita, karena semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik dan menjaga hal-hal yang menjurus kepada hal yang tidak baik, saya pikir ini akan terjaga,” kata Wali Kota.

Hadianto juga mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Palu. Menurutnya, program tersebut berpotensi dikolaborasikan dengan Sekolah Khusus Keluarga yang dikembangkan Pemerintah Kota Palu agar edukasi hukum dapat diberikan sejak dini.

BACA JUGA :  Ratusan IRT Tertipu Arisan Bodong, Kerugian ditaksir Capai 1 Milyar

“Nanti bisa kita edukasi masyarakat terkait masalah hukum. Itu juga sudah bisa kita masukkan sebagai modul,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota berharap generasi muda Kota Palu dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, memiliki kesadaran hukum, dan mampu melihat narkotika sebagai sesuatu yang negatif serta harus dijauhi. Ia menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah saat ini, melainkan juga tantangan bagi generasi mendatang.

“Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari,” pungkas Hadianto.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *