Polsek Mori Atas Tangkap Pasutri Bandar Sabu

waktu baca 1 menit
Polsek Mori Atas mengamankan Pasutri terduga bandar sabu di Desa Kolaka. (foto : ist).

Diksi.net, Morowali Utara – Kapolsek Mori Atas, Iptu Saparuddin, menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga bandar sabu di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Minggu (23/3).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat di Mako Polsek Mori Atas. Warga menginformasikan bahwa seorang ibu rumah tangga di Dusun 2, Desa Kolaka, diduga telah lama menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Satgas Madago Raya Libatkan Ponpes Dalam Pencegahan Paham Radikalisme

Setelah menerima laporan, Kapolsek Mori Atas segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa rumah terduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. 

Saat tiba di lokasi, tim kepolisian mendapati MB (50) dan suaminya JA (44) di dalam rumah. Setelah menunjukkan surat tugas, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket kecil sabu yang sempat dibuang ke belakang rumah.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tangkap Kurir Narkoba di Palu, Sita 101,35 Gram Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 8 paket kecil sabu, 2 unit HP, 3 alat isap sabu, 2 bungkus plastik sachet, dan 1 jarum suntik

Penangkapan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Dusun 2 Desa Kolaka, Sulaiman.

Saat diinterogasi, MB mengakui bahwa ia menjual sabu bersama suaminya. Berdasarkan pengakuannya, suaminya JA juga turut diamankan dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemasok narkoba ke pasutri tersebut.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Amankan 9,3 M Aset Hasil TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *