Kurir Sabu 80 Gram di Donggala Ditangkap
Diksi.net, Palu – Seorang pria berinisial A (30), warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) dan mengejutkan warga setempat.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja menangkap seorang pria di Desa Walandano. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 80,2664 gram,” ujar Sugeng, senin (17/3/2025).
Menurut Sugeng, tersangka A mengaku menemukan sabu tersebut di tepi laut dan bermaksud mengonsumsinya. Namun, polisi menduga kuat bahwa pria ini merupakan kurir narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami dalami hingga akhirnya dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka A telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan bahaya narkoba. Mari bersama-sama kita perangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Sugeng.



