Diksi.Net, Palu – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan kembali memusnahkan barang yang menjadi milik negara.
Plt Kepala KPPBC Pantoloan, Wasis Pramono menjelaskan, barang yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Selain itu, barang lainnya yang turut dimusnahkan adalah hasil pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1 juta batang. Juga hasil pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau miras ilegal sejumlah 416 botol atau miras. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan, yaitu sebesar 1.4 M,” jelas Wasis, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut modus dari penindakan ini sebagian besar melalui barang kiriman yang pengirim dan penerimanya tidak dapat diketahui.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Irfa Ampri memberikan apresiasi kepada Bea Cukai. Karena sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil mengamankan sulteng dari peredaran barang ilegal yang tentunya dapat merugikan berbagai pihak.
“Tentunya dengan keterbatasan personil operasional, kita patut berikan apresiasi kepada Bea Cukai. Berkat kinerja yang dilakukan peredaran barang ilegal dapat diamankan,” ungkap Irfa.
Kedepannya sinergi dari berbagai stakeholder harus terus terjalin untuk memaksimalkan potensi pencegahan dengan SDM yang terbatas. Masyarakat pun harus turut memberikan informasi jika mengetahui ada potensi pelanggaran yang terjadi.