Diksi.Net, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan konsultan pengawas dari CV. SS setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion di banggai laut tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 2,9 Miliar
Kasi Penerangan Hukum Reza Hidayat menjelaskan H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022. Tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Reza, Sabtu (6/8/2022)
Selama proses penahanan Tersangka H akan ditempatkan di Lapas Perempuan Klas III Palu.
Lebih lanjut, H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
“H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” lanjut Reza.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd. 1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.