Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kejati Sulteng akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah bawaslu. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terus bergulir.

Dugaan korupsi yang dimaksudkan adalah dana hibah dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akan segera melakukan penetapan tersangka perihal kasus tersebut. 

“Saat ini, kasus dugaan korupsi Bawaslu dalam tahap penyidikan, kami tinggal menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut,” jelas Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, Sabtu (22/07/2023).

Lebih lanjut, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Bawaslu Kabupaten Buol, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Morowali.

Kejati juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di sejumlah kantor Bawaslu tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting perihal dugaan korupsi dana hibah tahun 2020.

BACA JUGA :  Usaha Komunitas Perempuan Dilatih Memanfaat Teknologi Digitalisasi

“Sekarang ini, ada beberapa hal yang masih didalami, dan dalam beber beberapa waktu kedepan alam diumumkan siapa tersangkanya,” tutur Agus. 

Agus juga mengatakan bahwa dalam penanganan kasus Bawaslu tidak memiliki keterkaitan dengan tahun politik yang akan menanti. Kejati Sulteng hanya berfokus pada pertanggungjawaban keuangan negara. 

Hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus tersebut. 

BACA JUGA :  Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan