Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Berhasil digagalkan

waktu baca 2 menit
Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto saat lakukan conferensi pers. (Foto : ist).

Diksi.net, Tolitoli – Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik.

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto mengatakan, penangkapan dilakukan pada kamis (11/01/2023) lalu dengan mengamankan 1 orang pelaku inisial M di sekitaran area RSUD Tolitoli. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia kemudian di bawah ke alamat tinggalnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara untuk pengledahan.

BACA JUGA :  Polresta Palu Tangkap Kurir Narkoba Bawa 3 Kilogram Sabu dari Aceh di Bandara

“Dari hasil pengeledahan Tim menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 3075 gram yang telah dibungkus dalam kemasan plastik yang telah di bagi 3, dengan setiap kemasan seberat 1 Kilogram,” ungkap Kapolres Tolitoli, Senin (15/01/2024).

Barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial Z. Awalnya barang tersebut sebanyak 4 Kilogram, namun 1 kilogram diantaranya telah berhasil di jual oleh pelaku M dengan cara di ecer.

BACA JUGA :  Eks Napiter dari Militansi ke Pertanian Mangga

“Narkotika tersebut diselundupkan ke Tolitoli dengan jalur laut menggunakan kapal KM Sabuk Nusantara dengan cara menyembunyikan barang tersebut diantara barang bawaan lainnya. Setelah itu sabu tersebut ia sembunyikan dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan,” jelas Kapolres.

Sabu tersebut ditaksir bernilai kurang lebih 4,5 miliar dan berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 30 ribu orang.

BACA JUGA :  Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan peling lama 12 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *