Diksi.Net, Palu – Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota Palu, ringkus seorang wanita terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari keterangan Polisi Sebanyak 51 paket diduga sabu ditemukan. Wanita yang diringkus berinisial SW (18 tahun). Diamankan di Jalan Ndatengisi, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menjelaskan, SW diamankan saat giat Sat Resnarkoba Polresta Palu.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 51 paket sabu dengan berat 22,48 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dan satu timbangan digital,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Kombes Pol Barliansyah, Jum’at (29/7/2022).
Lebih lanjut, barang bukti lainnya adalah satu kotak pembungkus rokok, plastik orange dan hijau, satu Hp dan uang tunai Rp. 1,1juta.
Saat ini, wanita tersebut telah diamankan Mapolresta Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.