Kajati Sulteng Tangani 11 Kasus Korupsi dan Selamatkan Rp27 Miliar

waktu baca 2 menit
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat bersama dengan para pejabat Kejati Sulteng saat melakukan Prees Conference. (foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Menjelang berakhirnya masa tugas, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat memaparkan capaian penanganan perkara korupsi selama hampir 10 bulan terakhir. Dari Juli 2025 hingga April 2026, Kejati Sulteng menangani 11 perkara korupsi, dengan 9 di antaranya sudah dilimpahkan ke persidangan.

“Dari 11 perkara yang kami sidik, 9 sudah kami ajukan ke persidangan,” ujar Nuzul Rahmat saat memberikan keterangan pers di ruang Media Centre Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA :  Penahanan terhadap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan stadion Banggai Laut

Selain itu, Kejati Sulteng juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar melalui pengembalian uang dan penyitaan aset.

“Ini bentuk komitmen kami memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pada periode Januari hingga April 2026, Kejati Sulteng menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tambang nikel di Morowoli, galian C di Donggala, penyimpangan kredit di Bank Sulteng Cabang Poso, serta penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Morowali.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Sulteng Menahan Tersangka Suap SPB

Nuzul Rahmat menegaskan bahwa penanganan korupsi di sektor pertambangan menjadi prioritas utama, sesuai arahan Jaksa Agung RI.

“Kami fokus pada perkara yang berdampak luas, termasuk kerusakan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penyitaan dokumen hingga alat berat berdasarkan penetapan pengadilan.

Nuzul Rahmat akan segera meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Sulteng. Ia dipromosikan ke Kejaksaan Agung RI sebagai Direktur Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (HAM Berat) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisinya akan digantikan oleh Zullikar Tanjung.

BACA JUGA :  Sambangi KPK, Pemprov Sulteng Perkuat Tata Kelola dan Integritas Birokrasi
Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *