Diksi.Net, Palu – Tim penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut.
Kedua tersangka tersebut adalah SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.
SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Reza Hidayat mengatakan tersangka SAM akan mendekam di Lapas Perempuan Klas III Palu. Sementara tersangka YL di Rutan Klas II A Palu.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” Kata Reza, Jum’at (29/7/2022).
Lebih lanjut, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. Sedangkan YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai sakssi. Kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Keduanya diamankan lantaran menyelewengkan anggaran pembangunan stadion Banggai Laut tahun 2020, dengan total anggaran senilai Rp. 2.9 miliar.