Diksi.net, Palu – Setelah berhasil menahan 5 dari total 11 pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Polda Sulteng kembali menahan 2 orang pelaku yang turut terlibat dan mengamankan 1 pelaku lainnya yang berprofesi sebagai anggota Brimob Polda Sulteng.
7 orang pelaku yang ditahan dan 1 lainnya yang diamankan berinisial HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, AK alias H, AR alias R, MT alias E, FN, K Serta satu orang oknum anggota Polri dengan inisial MKS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan Polda Sulteng masih mengupayakan untuk menuntaskan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan oknum guru dan oknum kades.
“Polda Sulteng telah menetapkan 10 orang pelaku, dimana 3 lainnya masih buron dan dalam pengejaran. Selain itu Polda Sulteng juga telah melakukan penahanan terhadap 7 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu (31/05/2023).
Upaya selanjutnya, Polda Sulteng masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku yang juga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 lembar celana pendek, 1 baju kaos lengan pendek, 1 celana panjang yang ke semuanya milik korban. Sementara barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK,” tutur Kapolda Sulteng.
Lebih lanjut, kata Kapolda Sulteng, untuk lokasi persetubuhan tersebar di beberapa lokasi, mulai dari rumah tersangka, sekretariat adat yang tidak digunakan, tempat kerja korban, beberapa kali dilakukan di penginapan yang berbeda, pinggir sungai yang berada di desa sausu bahkan di rumah pondok kebun.