Penyidik Kejati Sulteng Menahan Tersangka Suap SPB

Diksi.Net, Palu – Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DG selaku Kepala Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta yang berinisial SH.

SH merupakan Direktur PT. FAS tersangka tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald mengatakan SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. 

“SH ditahan  untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” kata Ronald, Selasa (4/10/2022). 

BACA JUGA :  Vale Mengumumkan Capaian Laba Bersih

Penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P. 2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

BACA JUGA :  Identitas Mayat Perempuan di Sidondo Akhirnya diketahui