Diksi.net, Palu – Sebagai salah satu upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu perihal Penertiban Alat Peraga sesuai dengan perda yang telah ditetapkan.
Perda yang dimaksudkan adalah perda mengenai penyelenggaraan reklame, sekaligus sebagai tindak lanjut PKPU No 15 tahun 2023 terkait sosialisasi dan pendidikan politik bagi parpol.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wardiyanto menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan pihak Satpol PP adalah langkah untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah tergolong sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
“yang dikoordinasikan Bawaslu Kota Palu dengan Satpol PP sebagai pemilik kewenangan di wilayah Kota Palu adalah penertiban APS yang telah termasuk sebagai APK,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto, Selasa (26/09/2023).
Lebih lanjut, kata wardi, koordinasi lintas sektor yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palu, lantaran aturan penertiban hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kota Palu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Fadlan, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait, merupakan langkah tepat. Karena bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho, pamflet, ataupun sejenisnya. Hal tersebut hanya dimiliki oleh pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP.
“upaya yang dilakukan bawaslu adalah membuat himbauan dan melakukan inventarisir mana yang tergolong APS yang di dalamnya memuat konten ajakan, pencitraan diri, dan unsur meminta dukungan,” tutur Fadlan.
Langkah ini, juga telah mendapatkan dukungan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, yang terlebih dahulu memberikan instruksi serupa untuk saling berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.