Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menyerahkan hasil akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Palu kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sekaligus perbaikan dimulai 6-11 Agustus 2023.
“penyerahan hasil verifikasi ini sebagai penanda dimulainya proses pencermatan dan perbaikan terhadap setiap bakal calon yang diusung oleh partai politik,” jelas Ketua KPU Kota Palu, Minggu (06/08/2023).
Setelah itu, dilanjutkan dengan vermin dokumen persyaratan bacaleg pasca pencermatan DCS yang akan dilaksanakan pada 12-15 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus mendatang dan pada 19-23 Agustus 2023 akan dilakukan pengumuman DCS. Untuk tanggapan masyarakat akan berlangsung pada 19-28 Agustus 2023.
Idrus juga mengharapkan agar setiap parpol peserta pemilu 2024 memperhatikan setiap detail yang dipersyaratkan dalam melengkapi dokumen syarat bakal calon.
Dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang mengajukan daftar bacalegnya, hanya 5 parpol yang bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Palu hingga penyerahan hasil akhir vermin. Sementara 13 Parpol lainnya dinyatakan masih TMS dan harus melakukan pencermatan kembali terkait dokumen yang dipersyaratkan untuk setiap bacaleg.
“Hal yang kebanyakan membuat bacaleg parpol dinyatakan TMS hanya berupa foto yang buram, legalisir ijazah berbeda dan beberapa hal teknis kecil lainnya,” ungkap idrus.
Lanjut idrus, dari 13 parpol yang TMS, 2 parpol diantaranya tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Sehingga KPU Kota Palu menghimbau kepada parpol tersebut agar memenuhi persentase keterwakilan perempuan, karena akan berdampak pada komposisi bacaleg di satu dapil tersebut.