Diksi.net, Palu – Diamankan oleh Satgas Tinombala pada 2016 silam akibat keterlibatannya dengan kelompok MIT Poso pimpinan Santoso, juga kasus pembunuhan Andi Sapa Sudirman, Unul alias Muhammad Unul Usman Paise alias Samil alias Nunung alias Samil harus menjalani vonis hakim atas tindak pidana terorisme selama 10 tahun.
Samil merupakan salah satu mantan narapidana terorisme asal Dusun Ratalemba (Tamanjeka) Desa Masani Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso. Namun Setelah menjalani masa tahanan selama 7 tahun 1 bulan, ia pun akhirnya dibebaskan dengan status bebas bersyarat pada tanggal 03 Juli 2023 dan kini kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Saya hanya ingin berpesan, beragamalah yang sewajarnya. Jangan terlalu ekstrim. Kalau sudah merasakan di dalam penjara pasti akan menyesal seperti saya dan teman-teman lainnya. Karena ternyata apa yang telah saya lakukan itu salah semua,” jelas Samil.
Walaupun harus menjalani masa hukuman selama 7 tahun 1 bulan lamanya, ia merasa bersyukur dapat tertangkap oleh kepolisian. Pasalnya ia menganggap itulah jalan terbaik yang telah dipilihkan Tuhan Yang Maha Esa untuk dirinya dan keluarganya.
“saya bersyukur tertangkap. Karena Kalau tidak tertangkap, mungkin saya sudah meninggal tertembak, Saya justru merasa diingatkan oleh Tuhan. Sehingga saya bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik,” katanya.
Setelah bebas, ia pun mencoba membuka lembaran kehidupan baru bersama istri dan Keluarganya. Meski belum bekerja, ia mengaku berniat akan membuka usaha demi bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Ia juga menyesali perbuatannya telah bergabung dengan kelompok MIT telah menjauhkannya dari para sahabat, Istri, anak dan Keluarga.
“Ketika bapak meninggal saya sementara menjalani masa hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya terdahulu,” tutur Samil saat ditemui di kediamannya.