Eks Nater di Poso Pilih Jalan Damai, Dukung Pencegahan Radikalisme
Diksi.net, Poso – Sarifudin alias Udin alias Usman, mantan narapidana kasus terorisme di Poso, kini berkomitmen menjalani hidup damai dan berkontribusi positif untuk masyarakat. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian atas dukungan selama proses reintegrasinya.
Sarifudin menyerahkan diri pada 17 Maret 2020. Ia divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai putusan No.20/PID/SUS ANAK/2020 PN.JKT TIM tertanggal 31 Maret 2021. Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Palu pada 3 Oktober 2022 melalui program cuti menjelang bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Sarifudin menyampaikan apresiasinya kepada Satgas Operasi Madago Raya yang mendekatinya dengan pendekatan humanis. “Saya berharap hubungan komunikasi ini terus terjalin untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Poso,” ujarnya.
Setelah keluar dari penjara, Sarifudin sempat bekerja di PT Citra Patra Energi (CPE), Kabupaten Morowali Utara, sebagai operator alat berat. Namun, ia mengakhiri kontraknya pada 1 November 2024 atas permintaan istrinya. Kini, ia bekerja di Yayasan Banua Amal di Kabupaten Poso dan sedang mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sarifudin mengakui kesalahan masa lalunya saat bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso. “Saya sadar tindakan saya saat itu melawan hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga. Saya bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan itu,” katanya.
Sarifudin juga berjanji membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di Poso dan mendukung upaya pencegahan paham radikal, intoleransi, serta terorisme. “Saya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan Poso yang damai,” tambahnya.
Komitmen Sarifudin untuk meninggalkan masa lalunya dan mendukung perdamaian memberikan harapan baru bagi masyarakat Poso, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.