Dua Pejabat PT. GPS Jadi Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Sulteng
Diksi.net Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) dengan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS. Tindakan hukum ini merupakan hasil investigasi intensif dari tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, bekerja sama dengan PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik), yang mencurigai aktivitas tambang PT. GPS tidak berizin.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan, mengungkapkan kepada media pada Selasa (4/6/2024) bahwa penindakan terhadap PT. GPS dilakukan dua kali.
“Penindakan pertama terjadi pada tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua pada 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ujar Djoko.
PT. GPS diduga melakukan kegiatan penambangan nikel di dalam area kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT. Bumanik. Dalam operasi penindakan pada 7 Februari 2024, tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menyita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan, dan surat keterangan tanah (SKT). Pada penindakan berikutnya, 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10, dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.
“Setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penyidik menetapkan AT (31), Direktur Utama PT. GPS, dan S (46), Komisaris Utama PT. GPS, sebagai tersangka. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Djoko
Para tersangka diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
