Polres Banggai Ungkap 18 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 211,64 Gram Sabu
Diksi.net, Banggai – Polres Banggai berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yaitu dari Juli hingga September 2024. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/9/2024) di Lobby Mapolres Banggai, sebanyak 18 tersangka dihadirkan ke hadapan publik.
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banggai.
Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM, N, MT, FIJ, MP, WSN, S, NG, YS, SA, AK, IK, A, MR, ART, MB, AGL, AD.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 206 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat 211,64 gram. “Jika dirupiahkan, nilai barang bukti ini mencapai Rp 423.280.000, dengan asumsi harga per gram sabu Rp 2 juta,” ujar Kompol Pino.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut dapat menyelamatkan setidaknya 2.655 orang jika dikonsumsi pada dosis 0,125 gram per orang.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.