Diksi.net, Palu – Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muhammad Tavip menjelaskan jika masyarakat ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah setidaknya ada 18 poin persyaratan yang harus dipenuhi.
“Saat ini ada dalam tahapan sosialisasi pendaftaran yang telah dimulai dari 12 – 14 April 2023, kemudian tahapan Penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 17 April – 3 Mei 2023,” jelas Tavip, selaku Ketua Timsel Bawaslu Sulteng, Kamis (13/04/2024).
Beberapa diantara poin persyaratannya adalah harus WNI, dan berdomisili di Sulawesi Tengah, tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, dan BUMDes selama masa keanggotaan apabila menjabat, dan masih ada beberapa poin penting lainnya yang juga harus dipenuhi.
Selain itu, harus mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan menyertakan lampiran yang telah diumumkan.
Setidaknya juga ada 18 poin lampiran yang harus disertakan ketika mengantarkan surat lamaran kepada timsel Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Kesemua poinnya dapat dilihat di website Bawaslu Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, kata Tavip pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
“Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email, atau diantar langsung ke sekretariat Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Cendrawasih No 17 Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” tuturnya.
Formulir berkas administrasi calon anggota bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi atau dapat melalui laman resmi bawaslu.