KPU Palu Tidak Akan Terima Berkas Pendaftaran Ketika Melewati Jadwal

KPU Palu Tidak Akan Terima Berkas Pendaftaran jika telah melewati waktu yang telah dijadwalkan. (Foto : Istimewa)

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kembali menerima dua partai politik yang mendaftarnya Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, KPU Kota Palu telah menerima dua partai politik yang mendaftarkan anggotanya sebagai Bakal Calon Anggota DPRD. 

“Hingga hari ini, sudah ada sembilan partai politik yang telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD,” jelas Agussalim, Sabtu (13/05/2023). 

Lebih lanjut, waktu pendaftaran hanya tersisa satu hari, sehingga mengharuskan setiap partai politik yang belum mendaftar agar mendaftar ke esokan harinya.

“Jika ada partai politik yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan maka KPU dengan tegas tidak akan menerima berkasnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate Resmi Daftar di KPUD Palu