Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menyerahkan hasil akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Dalam hasil vermin yang diserahkan KPU Kabupaten Donggala kepada setiap parpol peserta pemilu 2024, setidaknya 9 parpol yang bacalegnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kebanyakan hal yang membuat bacaleg setiap parpol TMS adalah perkara administrasi, seperti kesalahan penginputan dan beberapa hal lainnya.
Penyerahan hasil vermin kepada setiap parpol peserta pemilu 2024, sebagai penanda dimulainya proses pencermatan dan perbaikan terhadap setiap bakal calon yang diusung oleh partai politik.
Ketua Divisi Penyelenggara KPU Donggala, Andi Kasmin, menyatakan bahwa salah satu bacaleg yang dinyatakan TMS adalah dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“bacaleg PAN yang dinyatakan TMS mengalami kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (KTP),” ungkap Andi Kasmin.
Sementara itu, Ketua KPU Donggala, M Unggul, mengatakan bahwa Bacaleg atas nama Kasman Lassa dinyatakan TMS setelah tim verifikasi administrasi melakukan perbaikan.
“Walaupun saat ini dinyatakan TMS, namun masih ada kesempatan hingga tanggal 11 Agustus 2023 untuk memperbaiki dokumen yang kurang ataupun keliru,” ujarnya.
Proses selanjutnya melibatkan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai 6-11 Agustus 2023, verifikasi ulang dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan 12-15 Agustus 2023, kemudian berlanjut pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023, serta penerimaan tanggapan masyarakat yang akan berlangsung pada 19-28 Agustus 2023.