Diksi.net, Palu – Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik (parpol) menjadi hal penting untuk diperhatikan.
“dalam proses pendaftaran ada masyarakat mengetahui bakal calon legislatif yang diusung parpol tidak memenuhi syarat yang ditentukan, masyarakat boleh saja menyampaikannya ke KPU,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, Rabu (02/08/2023).
Lebih lanjut, kata idrus setelah masyarakat menyampaikan ke KPU kemudian akan diteruskan kepada parpol pengusung. Hal itu dimaksudkan agar parpol pengusung bakal calon legislatif tersebut tidak dirugikan. Jangan sampai, parpol beranggapan bahwa calon yang diajukan memenuhi kriteria.
“tanggapan dan masukan masyarakat sebetulnya sangat membantu parpol untuk mendapatkan calon legislatif yang dapat mempengaruhi naiknya elektabilitas parpol,” tutur idrus.
Laporan masyarakat pada dasarnya dapat dimaknai sebagai bantuan untuk KPU dan parpol. Karena tidak akan ada gugatan hukum di kemudian hari lantaran ada bakal calon legislatif yang lolos namun tidak memenuhi syarat.
Persyaratan yang penting dicermati kata idrus, adalah bakal calon legislatif tidak pernah bersangkutan dengan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian hal lainnya, yaitu keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari total bakal calon legislatif yang diusung parpol.
“keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen itu menjadi kewajiban. Jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi akan berdampak pada satu wilayah daerah pemilihan (dapil),” ungkapnya.
“tanggapan dan masukan masyarakat akan sangat penting karena secara tidak langsung dapat menggugurkan bakal calon legislatif,” tutup idrus.