KPU Kembalikan Dokumen Pendaftaran Partai Gelora Untuk Dilengkapi

Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran bBacaleg Partai Gelora oleh KPU Kota Palu di awasi oleh Bawaslu Kota Palu. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Palu telah melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Kantor KPU Kota Palu. 

Namun saat melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang diusung belum lengkap secara keseluruhan.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki terlebih dahulu oleh partai gelora. 

BACA JUGA :  Maraknya Baliho Bacaleg, Bawaslu Sulteng Layangkan Imbauan Untuk Parpol

“Dokumen pendaftaran partai gelora terlebih dahulu masih ada yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan untuk diperbaiki hingga batas waktu yang telah ditentukan,” jelas Agus, Minggu (14/05/2023). 

KPU juga telah memberikan arahannya, sehingga harapannya partai gelora dapat kembali untuk melakukan pendaftaran paling lambat pukul 23.59 WITA. 

Ketua DPD Partai Gelora Kota Palu, Nur Salam mengungkapkan kami meyakini apa yang telah diserahkan telah sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku. Namun dalam prosesnya ada dokumen yang telah lengkap dan belum lengkap. 

BACA JUGA :  Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Libatkan Direktur PT. ANI Telah Lengkap

“Kami menyadari ketidak lengkapan itu adalah sebuah kekeliruan dan kami berusaha memperbaiki sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan. Insyaallah pada malam ini juga akan kami lengkapi,” tuturnya. 

Lebih lanjut, kata Nur Salam akan menjalin komunikasi dengan pihak penyelenggara sehingga ketika ada kekeliruan di kemudian hari akan ada waktu untuk saling berkomunikasi. 

BACA JUGA :  Tanggapan dan Masukan Masyarakat Dapat Berimplikasi Pada Bacaleg