Wali Kota Palu Tinjau Parkir Liar dan Sampah dengan Bus Trans Palu

waktu baca 1 menit
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat melakukan peninjauan kebersihan menggunakan Bus Trans Palu. (Foto : Jufri).

Diksi.net, Palu – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, kembali melakukan peninjauan langsung terhadap kebersihan dan ketertiban lingkungan di berbagai titik Kota Palu, Senin (13/4/2026).

Wali Kota didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkeliling kota menggunakan Bus Trans Palu untuk melihat kondisi riil di lapangan sekaligus mengevaluasi penataan kota.

Dari hasil pemantauan, Hadianto Rasyid masih menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, kendaraan yang parkir liar di kawasan Jalan Dr. Wahidin dan sekitar RS Anutapura Palu. Selain itu, masih ada warga yang membuang sampah tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Expo Gebyar Rumah Merdeka 2025, Wujudkan Hunian Impian di Kota Palu

“Masih ada sampah yang dikeluarkan tidak pada waktunya,” ungkap Wali Kota Hadianto Rasyid di sela-sela kegiatan.

Peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menjaga kualitas lingkungan dan infrastruktur kota. Sebelumnya, Pemkot Palu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mewajibkan masyarakat menjaga lingkungan bebas dari genangan air, tumpukan sampah, dan kondisi kumuh.

BACA JUGA :  Dari Ibadah sampai Bisnis Umat, Menag Sebut Masjid Baitul Khairaat Contoh Masjid Modern

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Palu akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun pelaku usaha, dengan denda maksimal Rp2.000.000.

Wali Kota berharap melalui peninjauan langsung ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban semakin meningkat.

“Dengan demikian, Palu dapat menjadi kota yang bersih, tertata, dan nyaman untuk ditinggali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Harapkan Parpol Turunkan Alat Peraga Secara Mandiri
Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *