Daerah  

Bawaslu Sulteng Harapkan Parpol Turunkan Alat Peraga Secara Mandiri

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, partai politik dihimbau agar menurunkan alat peraga yangbtelah terpasang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, mengingatkan kepada partai politik dan calon legislatif (caleg) agar menurunkan alat peraga. Baik baliho maupun spanduk yang telah terpasang mulai 3 November 2023.

“Kami sampaikan kepada pimpinan partai politik, dengan ditetapkannya calon legislatif, maka berdasarkan PKPU Nomor 15 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20, khususnya di pasal 27, bahwa kampanye baru akan dimulai 25 hari pasca penetapan DCT,” ujar Nasrun.

Lebih lanjut, seluruh metode kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 November. Untuk itu, ia mengimbau partai politik dan seluruh peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dengan metode apapun sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

BACA JUGA :  Bawaslu Akan Pastikan Hak Pilih Setiap Warga

“Kami berharap kepada partai politik dan peserta pemilu dapat secara mandiri menurunkan alat peraga yang telah terpasang. Karena kami jauh-jauh hari telah mengingatkan. Mohon kerja samanya,” tegas Nasrun.