WALHI Sulteng Beberkan Kerusakan Lingkungan akibat Industri Nikel dan Proyek PLTA

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyoroti makin besarnya ancaman terhadap ruang hidup masyarakat di tiga kabupaten, yakni Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una. Tekanan ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif dan proyek energi berskala besar ini dinilai merusak lingkungan sekaligus mengancam keberlanjutan sumber penghidupan warga lokal.

Kondisi tersebut dipaparkan perwakilan warga bersama tim WALHI Sulteng dalam konferensi pers bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Ekologis” di TEKO Kafe, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu, Senin (20/5/2026).

Dampak Panjang Proyek PLTA di Kabupaten Poso

Perwakilan Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Malvin, mengungkapkan konflik lingkungan di wilayahnya telah berlangsung sejak dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 3 sekitar tahun 2004. Menurutnya, operasional proyek tersebut merenggut ikon kebanggaan warga, yakni air terjun setempat yang kini hilang, serta mengubah alur Sungai Poso.

Malvin menambahkan, pengerukan sungai dan aktivitas peledakan batu sejak tahun 2008 diduga kuat memicu kerusakan fisik pada rumah-rumah warga.

BACA JUGA :  Wawan Coxy Ambil Formulir Calon Ketua ISSI Sulteng, Siap Pimpin Olahraga Sepeda

“Perjuangan kami dari tahun 2008 hingga 2026 belum menemukan titik terang penyelesaian atas dampak yang terjadi di Desa Sulewana. Bahkan, beberapa keluarga terpaksa mengungsi dan meninggalkan rumah mereka karena merasa tidak aman,” ujar Malvin.

Pencemaran Sungai dan Ancaman Krisis Air di Morowali

Kondisi serupa dialami warga di Kabupaten Morowali. Akram, perwakilan Desa Ambunu, membeberkan dampak aktivitas industri ekstraktif yang lokasinya berdekatan dengan permukiman di Desa Ambunu dan Desa Tondo. Sungai Ambunu yang dahulu menjadi pilar kehidupan sehari-hari warga kini tidak dapat dimanfaatkan lagi akibat tercemar.

Tak hanya itu, warga juga mengkhawatirkan rencana pengambilan air dari Sungai Karaopa untuk kebutuhan industri. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber irigasi vital bagi kawasan pertanian di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda yang menjadi lumbung pangan lokal.

“Dulu sungai itu digunakan oleh masyarakat, tetapi hari ini sudah tidak bisa lagi karena tercemar. Kami sudah menyampaikan keberatan kepada pemda dan DPRD, namun pemasangan pipa tetap berjalan. Kami menuntut keterbukaan informasi terkait master plan dan total kebutuhan air industri tersebut,” tegas Akram.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Destructive Fishing

Ancaman Tenggelamnya Desa di Tojo Una-Una

Sementara itu, perwakilan Desa Kasiala, Kabupaten Tojo Una-Una, Ramli, menyampaikan kegelisahan warga terkait rencana pembangunan infrastruktur yang berpotensi merendam pemukiman mereka. Berdasarkan pengukuran elevasi muka air di Teluk Bone yang diperkirakan mencapai 120 meter, posisi Desa Kasiala yang berada di dataran rendah sangat rentan tergenang.

“Desa kami berada di lokasi yang sangat rendah. Jika rencana ini direalisasikan, desa diperkirakan akan terendam air hingga kedalaman 40 meter dari permukaan daratan desa,” tutur Ramli.

Ramli menyebut ancaman ini memicu trauma mendalam bagi warga yang pernah direlokasi akibat bencana tanah longsor pada tahun 1995. Selain kehilangan tempat tinggal, warga juga terancam kehilangan mata pencaharian utama sebagai petani.

BACA JUGA :  Jaringan Friends of the Earth Menolak Investigasi Bermasalah Atas Pelanggaran Lingkungan dan HAM Oleh Perusahaan Sawit Indonesia AAL

Komitmen Advokasi dan Langkah Hukum WALHI Sulteng

Manajer Advokasi dan Litigasi Lingkungan WALHI Sulawesi Tengah, Hilman, menegaskan bahwa krisis ekologis yang dialami warga Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una merupakan gambaran dari pola peramposan ruang hidup yang marak terjadi di Sulawesi Tengah, termasuk di Rio Pakava, Lembah Palu, Sigi, hingga Ranow.

Sebagai langkah konkret, WALHI Sulteng berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan berbasis kajian data lapangan. Hilman mengingatkan, WALHI sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap tiga perusahaan industri nikel di Morowali Utara terkait pencemaran lingkungan.

“Kami telah mengajukan permohonan eksekusi paksa atas putusan pengadilan tersebut. Jika tetap tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur pidana lingkungan. WALHI akan terus mengawal perjuangan warga di tapak agar isu ini tidak meredup,” pungkas Hilman.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *