Titik Panas Karhutla Terkait Modal Asing, Elite Politik, dan PSN Merauke

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) resmi meluncurkan riset mendalam bertajuk “Siapa di Balik Api?” pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kajian ini mengungkap keterkaitan erat antara tingginya titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kepemilikan modal asing, jaringan bisnis elite politik, serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Riset disusun berdasarkan analisis data satelit dengan tingkat kepercayaan tinggi (di atas 80 persen) sepanjang Januari–Agustus 2026. WALHI memantau 30 korporasi dengan konsentrasi titik panas tertinggi, terdiri dari 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Tim peneliti juga menelusuri struktur pemegang saham hingga penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Empat Temuan Utama

1. Investasi Asing dan Celah Transparansi Korporasi

WALHI menemukan sembilan korporasi dengan titik panas tinggi yang terhubung ke entitas bisnis di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta kawasan tax haven seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa yang memiliki keterbukaan informasi terbatas. Salah satunya adalah PT Mayawana Persada yang struktur kepemilikannya berlapis sehingga sulit dilacak. Selain itu, sebanyak 93 perusahaan terindikasi karhutla terafiliasi dengan grup besar seperti Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.

BACA JUGA :  Koalisi Lintas Organisasi Pers Kecam Aparat Kepolisian yang bertindak Kejam pada Mahasiswa

2. Keterkaitan dengan Figur Terdekat Kekuasaan

Kajian menyoroti indikasi hubungan sejumlah tokoh dekat Presiden Prabowo Subianto dengan konsesi yang memiliki titik panas. Di antaranya Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (Iwan Bomba) terkait PT Golden Blossom Sumatera; Aburizal Bakrie dengan PT Monrad Intan Barakat; serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin dengan PT Kiani Lestari. WALHI menilai temuan ini penting untuk menguji komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.

3. Konsentrasi Titik Panas di Kawasan PSN Merauke

BACA JUGA :  IWABSU Palu Gelar Seminar Perang Lawan Kanker Wanita

Di Merauke, Papua Selatan, tercatat 807 titik panas sepanjang Januari–Agustus 2026 di kawasan pengembangan pangan dan energi. Sebanyak 133 titik berada di entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International, sementara 674 titik panas tersebar di empat klaster Food Estate di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian. WALHI juga mengidentifikasi keterlibatan Jhonlin Group dalam pembukaan lahan Food Estate, meski hubungan langsung dengan titik panas spesifik masih memerlukan verifikasi lapangan.

4. Pengulangan Pola pada Kelompok Usaha

Terjadi pengulangan titik panas pada anak perusahaan di bawah kelompok usaha yang sama. Temuan ini menunjukkan pentingnya penindakan hingga tingkat pengendali korporasi (parent company), bukan hanya sebatas anak perusahaan operasional di lapangan.

Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka transparansi penerima manfaat akhir serta menindak tegas seluruh kelompok usaha yang terbukti terlibat tanpa memandang relasi politik.

BACA JUGA :  Orang Nomor 1 RI dipastikan Hadiri Munas KAHMI

“Pemerintah harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak. Khusus di Papua, pemerintah harus menghentikan operasi pembukaan lahan yang merusak ekosistem,” tegas Uli.

Ia mengingatkan agar komitmen Presiden dalam memberantas karhutla benar-benar diwujudkan di lapangan. “Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan bahwa skema penegakan hukum sudah tersedia dalam perundang-undangan nasional, antara lain Pasal 76 dan 77 Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan.

“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional di tingkat bawah, aktor utama yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko akan tetap luput dari penegakan hukum,” pungkas Boy.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *