Diksi.net, Palu – Menanggapi keluhan Masyarakat, terkait dengan adanya juru parkir yang meminta tarif parkir melebihi aturan Perda, Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan, menyambangi petugas parkir yang berada di seputaran Jalan Monginsidi Palu, tepatnya Depan SMPN 2 Palu.
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly menjelaskan bahwa saat menerima laporan soal pungutan parkir melebihi aturan perda itu, pihaknya langsung bergerak.
“Tim patroli langsung menyambangi petugas parkir yang berada di jalan Monginsidi Palu, untuk memberikan pemahaman dan teguran agar tidak ada tukang parkir yang terkesan memaksa melakukan pungli dan meresahkan warga,” ungkapnya.
Velly juga mengimbau kepada Masyarakat, jika seketika ada warga yang terkesan dipaksa dimintai biaya retribusi oleh tukang parkir bukan seperti aturan Perda, dapat melaporkannya atau menghubungi nomor saya.
“ Iya bisa langsung menghubungi nomor Handphone saya, di nomor 0812-4200-9934. hal ini perlu ditangani secara serius agar tidak menjamur kesan kriminal jalanan di wilayah hukum Polsek Palu Selatan,” tutupnya.