Visa Furoda Dihentikan Pemerintah Saudi
Diksi.net, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan penerbitan visa haji furoda untuk musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sekaligus Sekretaris Amirul Hajj Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang meminta jemaah haji Indonesia untuk mewaspadai tawaran visa furoda dari pihak tidak resmi.
“Pihak Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji non-kuota seperti furoda tidak akan diterbitkan tahun ini. Jemaah jangan sampai tertipu dengan janji-janji visa furoda menjelang puncak haji, karena visa tersebut dipastikan tidak ada,” ujar Dahnil, dikutip dari detikcom, Jumat (30/5/2025).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa furoda untuk musim haji 2025. Dahnil menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban dan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Pihak Saudi ingin memastikan pelaksanaan haji lebih teratur dan berkualitas,” tambahnya.
BP Haji mengapresiasi kebijakan ketat yang diterapkan Arab Saudi. “Aturan ini sangat membantu kami dalam mempersiapkan penyesuaian untuk musim haji 2026, saat otoritas penyelenggaraan haji sepenuhnya di tangan kami,” lanjut Dahnil.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) juga mengumumkan penghentian visa furoda melalui surat edaran resmi pada 27 Mei 2025. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, membenarkan informasi ini setelah berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta sistem Masar Nusuk.
“Pemerintah Saudi telah menutup penerbitan visa furoda tahun ini,” ujar Firman pada 28 Mei 2025.
AMPHURI menyarankan jemaah yang telah merencanakan keberangkatan melalui jalur furoda untuk beralih ke program haji khusus, yang memiliki kuota lebih jelas dengan masa tunggu 5 hingga 7 tahun.
“Keputusan penerbitan visa furoda sepenuhnya berada di tangan pemerintah Arab Saudi, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memiliki kendali atas hal ini,” tegas AMPHURI.
AMPHURI dan BP Haji mengimbau jemaah untuk tidak tergiur tawaran visa furoda dari pihak tidak resmi. Sistem Masar Nusuk telah menutup akses pengajuan visa tersebut, dan pemerintah Arab Saudi juga melarang jemaah asal Indonesia menggunakan jalur Direct Hajj atau visa non-kuota lainnya.
Bagi jemaah yang tetap ingin menunaikan ibadah haji, pendaftaran dapat dilakukan melalui PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI. Informasi lengkap tersedia di situs resmi Kemenag (kemenag.go.id) dan AMPHURI (amphuri.org).
Keputusan ini memengaruhi banyak jemaah yang telah merencanakan perjalanan haji melalui jalur furoda. Mereka kini harus menyesuaikan rencana dengan memilih jalur legal yang diakui pemerintah, seperti haji khusus, untuk memastikan keberangkatan yang aman dan terjamin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen untuk menciptakan pengalaman haji yang lebih terorganisir, sementara jemaah Indonesia diimbau untuk tetap waspada dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.



